IJI.red, JAKARTA | — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Langkah tegas ini diambil menyusul gelombang kecaman luas terhadap proses penggeledahan yang dianggap tidak prosedural di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang dikeluarkan pada Senin, (2/2/ 2026)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di lapangan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya Kapolres, tiga pejabat penting lainnya juga ikut dicopot dan diperiksa:
– AKBP Andika Dharma Sena — Mantan Kapolres Sukoharjo, kini dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri
– Iptu AS — Kasat Reskrim Polres Sukoharjo
– Ipda FA — Kanit Pidum Polres Sukoharjo
– Ipda RAP — Kanit PPA Polres Sukoharjo
Keempat personel tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Bidang Propam Mabes Polri dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses penyelidikan berlangsung. Polri menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, saat petugas dari Polres Sukoharjo mendatangi Ponpes Hamalatul Quran dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Polisi telah menangkap satu tersangka berinisial S dan sedang mencari satu orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan itu memicu kecaman tajam. Petugas datang pada dini hari, menggunakan senjata api, dan dilaporkan melakukan intimidasi terhadap penghuni pondok pesantren. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dikabarkan mengalami tekanan psikologis akibat perlakuan petugas. Berbagai pihak mempertanyakan prosedur dan etika penegakan hukum yang dilakukan, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik yang luas.
Seiring dengan pencopotan tersebut, Kapolri juga menetapkan mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan pimpinan:
– AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, kini dipercaya memimpin Polres Sukoharjo
– AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, kini menjabat sebagai Kapolres Boyolali
Kapolri menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan dengan berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, dan sesuai prosedur yang berlaku.
(IQbal 049)