Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Date:

 

IJI.red,BREBES |— Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin, (2/2/ 2026) di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Hendrik Murbawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidsus Danu Trisanawanto, S.H., M.H., beserta jaksa penyidik dan staf.

Identitas Tersangka:

– MYD (38 tahun) — Bagian Marketing pada bank terkait
– AM (40 tahun) — Pihak ketiga/perantara

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat. Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah mencatat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3.528.880.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Modus Operandi

Tersangka MYD diduga mengisikan data tidak benar pada formulir analisis kredit, memanipulasi data penghasilan calon nasabah, serta melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah.

Sementara itu, tersangka AM berperan mencairkan dana tersebut melalui jasa percaloan. Dana yang cair ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan usaha, melainkan dikuasai bersama oleh kedua tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kini Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution.

Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

( IQbal 049)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Deadlock, Rapat Ketiga Kopsbara dan Pemegang IUP di DPRD Muara Enim Berakhir Walk Out

  MUARA ENIM - Upaya mediasi ketiga kalinya antara Koperasi...

Deadline, Rapat Ketiga Kopsbara dan Pemegang IUP di DPRD Muara Enim Berakhir Walk Out

  MUARA ENIM Upaya mediasi ketiga kalinya antara Koperasi Bersama...

Lampu PJU Mati Total di Sepanjang Jalan Stasiun Tanjung Barat, Pengguna Jalan Keluhkan Petugas Lalai

JAKARTA SELATAN,– Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang...

Deadlock, Rapat Ketiga Kopsbara dan Pemegang IUP di DPRD Muara Enim Berakhir Walk Out

  MUARA ENIM -Upaya mediasi ketiga kalinya antara Koperasi Bersama...