Tangerang – Kelurahan Gondrong kecamatan Cipondoh RT 01/RT 06 RW 01 Mengkencam keras atas tuduhan , Sebagai warga Gondrong Tangerang, kami menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan yang beredar dan dinilai oleh warga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Informasi tersebut telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan membuat masyarakat Gondrong merasa dirugikan karena adanya tuduhan yang dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Warga Gondrong menegaskan tidak menerima apabila nama masyarakat digunakan atau dikaitkan dengan pernyataan yang tidak pernah disampaikan maupun disepakati oleh warga. Menurut warga, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses verifikasi yang jelas.
Salah seorang warga Gondrong menyampaikan bahwa masyarakat merasa geram atas tuduhan yang berkembang dan meminta agar persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami sebagai warga Gondrong tidak menerima adanya tuduhan yang merugikan nama baik masyarakat. Jika ada pihak yang menyampaikan informasi, kami meminta agar dibuktikan secara terbuka. Jangan sampai warga menjadi korban dari informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegas warga.
Masyarakat Gondrong juga menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan warga.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya melihat dari satu sisi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan PKL GOR Gondrong, termasuk memeriksa dokumen, kuitansi, keterangan saksi, serta aliran dana apabila memang terdapat dugaan pungutan.
Warga juga mendesak agar APH membentuk tim khusus yang melibatkan unsur penyelidikan dan siber untuk menelusuri informasi yang beredar di media sosial, memastikan kebenaran pemberitaan, serta mengungkap apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada dugaan pungli, bongkar sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang menerima, dan ke mana aliran dana harus jelas. Tetapi jika ada informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat, itu juga harus diproses sesuai hukum,” lanjut warga.
Dalam aspek hukum, warga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dapat merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP melalui proses pembuktian hukum.
Selain itu, apabila terdapat penyebaran informasi melalui media elektronik yang memenuhi unsur pelanggaran, maka aparat dapat melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait informasi elektronik.
Warga juga berharap media tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat Gondrong menegaskan bahwa mereka tidak mencari konflik, namun menuntut keadilan, transparansi, dan kebenaran.
“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan bukti. Kami meminta APH bertindak profesional dan mengusut persoalan ini sampai terang agar tidak ada lagi fitnah, dugaan informasi menyesatkan, maupun keresahan di tengah warga,” tutup pernyataan warga Gondrong.
Redaksi : David E,S.E.