Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Amankan 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Burger King Alaya

Date:

Iji Red

Samarinda, 13 September 2026

Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa berlangsung pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Awal mula kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tanpa mengunci stang, lalu pergi bersama temannya ke sebuah kafe. Sekembalinya dari kafe, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat dan dinyatakan hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp28.000.000,00, sehingga peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan, mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas yang tersedia. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang tersangka, yaitu Mardiansyah Bin Burhasyah, lahir di Samarinda 27 Maret 1993; Sofiansyah Bin Suroso, lahir di Samarinda 19 September 1991; serta Muhammad Ridho Widyanto Bin Trianto Sukalbar, lahir di Samarinda 03 Agustus 2001. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda-beda, yakni di kawasan Perumahan Bukit Alam Indah Kluster Mahoni Nomor 55 RT 49 Kelurahan Lempake, di Jalan Kemakmuran Gang 45 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, serta di Perumahan Bumi Alam Indah Cluster Mahoni Nomor 71 RT 51 Kelurahan Lempake, Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui sepenuhnya perbuatan mereka. Pada waktu kejadian, para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha R15 berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 2728 CAN, Nomor Rangka MH3RG7860PK014232 dan Nomor Mesin S3S7E0054872, dengan cara mendorong kendaraan tersebut dari lokasi kejadian menuju kawasan Burger King Alaya di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam bernomor polisi KT 2280 IS milik Mardiansyah serta sepeda motor Jupiter Z berwarna biru milik Muhammad Ridho Widyanto. Ketiga kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti, didukung pula dengan keterangan para saksi serta rekaman CCTV sebagai alat bukti penunjang. Para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mengunci kendaraan dengan sempurna saat diparkirkan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas agar keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga dengan baik.

Sumber : Humas Polresta Samarinda

Penulis : Aroel Mandang

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian di Gunung Lingai, 2 Unit HP Seharga 8 Juta Digondol Maling

Iji Red Samarinda, 13 September 2026 Polsek Sungai Pinang resmi mengungkap...

Fenomena Langka, Pohon Pepaya Jantan Munculkan Buah Di Ujung Bunga.

KONAWE, IJI. RED — Fenomena tidak lazim terjadi pada...

Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian di Sungai Pinang, 2 Unit HP Seharga 8 Juta Raib di Gondol Maling

Iji.Red Samarinda, 13 September 2026 Polsek Sungai Pinang resmi mengungkap kasus...

Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian di Gunung Lingai, 2 Unit HP Seharga 8 Juta Digondol Maling an

Iji Red Samarinda, 13 September 2026 Polsek Sungai Pinang resmi mengungkap...