Lumban Butar Butar, iji.red — Yayasan Pusuk Buhit menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Kesiapan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pusuk Buhit, Efendy Naibaho, dengan menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum yayasan.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, legalitas Yayasan Pusuk Buhit tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-8104.AH.01.04 Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengesahan diberikan terhadap Akta Pendirian Yayasan Pusuk Buhit yang berkedudukan di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Didirikan Sejak 2010 dan Disahkan pada 2011
Dokumen legalitas tersebut mencantumkan bahwa Akta Pendirian Yayasan Pusuk Buhit dibuat berdasarkan Akta Nomor 81 tanggal 23 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Sinanjuntak, SH, berkedudukan di Medan.
Sementara itu, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2011.
Dengan adanya pengesahan tersebut, Yayasan Pusuk Buhit memiliki dasar sebagai badan hukum yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengesahan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta alamat kedudukan yayasan di Kabupaten Samosir.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus curiae secara sederhana berarti pihak yang memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan mengenai suatu perkara, meskipun pihak tersebut bukan merupakan pihak utama yang berperkara.
Amicus curiae tidak menggantikan kedudukan penggugat, tergugat, terdakwa, maupun pihak lain yang secara resmi tercatat sebagai pihak dalam perkara.
Kehadiran amicus curiae lebih diarahkan untuk memberikan perspektif, informasi, kajian, atau pandangan tambahan yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pandangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang dapat dinilai oleh majelis hakim sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yayasan Pusuk Buhit Siap Berikan Perspektif
Dengan berbekal legalitas sebagai badan hukum, Yayasan Pusuk Buhit menyatakan siap memberikan pandangan apabila diperlukan dalam proses hukum di PN Balige.
Efendy Naibaho menegaskan, langkah tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum serta menghormati kewenangan dan independensi pengadilan.
Setiap dokumen, informasi, maupun pendapat yang disampaikan sebagai amicus curiae nantinya tetap menjadi bahan yang dinilai oleh majelis hakim.
Kehadiran Yayasan Pusuk Buhit sebagai amicus curiae juga dinilai dapat memberikan perspektif tambahan terhadap perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejarah, tanah, lingkungan, sosial, maupun persoalan lain yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Samosir dan kawasan Danau Toba.
Bukan Bentuk Intervensi terhadap Pengadilan
Kehadiran amicus curiae perlu dibedakan dari upaya melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
Yayasan yang memberikan pandangan sebagai Sahabat Pengadilan tetap wajib menghormati independensi hakim dan seluruh tahapan persidangan.
Pandangan yang diberikan bersifat sebagai informasi atau perspektif tambahan. Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Karena itu, apabila Yayasan Pusuk Buhit benar-benar mengajukan diri sebagai amicus curiae di PN Balige, substansi yang disampaikan akan dinilai sesuai mekanisme serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Legalitas Menjadi Dasar Penting
Legalitas Yayasan Pusuk Buhit yang telah disahkan sejak 2011 menjadi salah satu dasar penting dalam menjalankan kegiatan yayasan sebagai badan hukum.
Dengan legalitas tersebut, Yayasan Pusuk Buhit kini menyatakan kesiapan mengambil bagian dalam memberikan perspektif dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat melalui mekanisme amicus curiae di Pengadilan Negeri Balige.
Langkah ini menarik untuk dicermati, terutama apabila perkara yang sedang diperiksa memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejarah, tanah, lingkungan, sosial, budaya, maupun persoalan lain di wilayah Samosir dan kawasan Danau Toba.
Iji.red akan terus mengikuti perkembangan rencana Yayasan Pusuk Buhit serta langkah selanjutnya yang akan dilakukan Efendy Naibaho terkait rencana pengajuan sebagai amicus curiae di PN Balige (red)
Efendy Naibaho Tegaskan Yayasan Pusuk Buhit Siap Jadi Amicus Curiae di PN Balige, Legalitas Resmi Sejak 2011
Date: