Diduga Nikahkan Perempuan Masih Dalam Masa Iddah, Oknum Pegawai Syara’ di Maro Sebo Ulu Jadi Sorotan
Batanghari, IJI.RED – Seorang oknum pegawai syara’ di Desa Tebing tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi sorotan masyarakat setelah diduga menikahkan seorang perempuan yang masih berada dalam masa iddah pasca perceraian dengan suami sebelumnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga telah melangsungkan pernikahan siri sebelum masa iddahnya berakhir.Dugaan ini mencuat setelah mantan suaminya memberikan keterangan terkait waktu jatuhnya talak terhadap mantan istrinya.
Kamis (25/06/26).
Setelah memperoleh informasi terkait dugaan pernikahan tersebut, awak media ini menghubungi mantan suami perempuan yang bersangkutan untuk mengonfirmasi status perceraian mereka. Saat dimintai keterangan, mantan suami tersebut membenarkan bahwa dirinya telah berpisah dengan mantan istrinya.
“Saya memang sudah cerai. Saya menjatuhkan talak kepada istri saya pada tanggal 4 April 2026,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk menelusuri lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan pernikahan yang diduga berlangsung saat perempuan tersebut masih berada dalam masa iddah.
Orang tua dari mantan istri yang dinikahkan juga mempertanyakan keabsahan pernikahan tersebut apabila benar dilaksanakan ketika yang bersangkutan masih berada dalam masa iddah. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.” Ujarnya.
Dalam ketentuan hukum Islam, perempuan yang bercerai wajib menjalani masa iddah sebelum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang melarang perkawinan dengan perempuan yang masih berada dalam masa iddah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai oknum pegawai syara’ yang diduga menikahkan pasangan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya sesuai ketentuan agama maupun hukum yang berlaku.dan juga berharap kepada KUA,Da’i, dan LAD dalam Kec.Maro sebo ulu dapat menyelesaikan permasalahan agar tidak terulang di kemudian karena hal ini menyangkut hukum syara’ dan Agama (Msr)