Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Penerbitan SHM, ATR/BPN Rote Ndao Diminta Memberi Penjelasan

Date:

Iji.red | Rote Ndao – Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Dusun Sai, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, hingga kini belum menunjukkan titik terang meski telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao.

Kuasa pemilik tanah, Yandri Nalle, mengungkapkan bahwa sejak awal pengurusan sertifikat atas nama Kristian Feoh, pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta. Menurutnya, hambatan yang semula disampaikan oleh ATR/BPN hanya berkaitan dengan status kawasan hutan lindung dan masuknya lokasi tanah dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Ia menjelaskan bahwa kedua persoalan tersebut telah diselesaikan setelah pihaknya memperoleh surat keterangan Clean and Clear dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang menyatakan lahan dimaksud tidak lagi memiliki kendala terkait kawasan hutan maupun PIPPIB.

“Seluruh dokumen yang diminta sudah kami lengkapi. Kami beranggapan proses penerbitan sertifikat dapat segera dilanjutkan,” ujar Yandri saat ditemui di kediaman Kristian Feoh, Selasa (7/7/2026).

Namun, menurutnya, setelah hambatan tersebut dinyatakan selesai, ATR/BPN kembali menyampaikan alasan baru. Kali ini, lahan disebut berada di kawasan sempadan pantai sehingga tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik. Penjelasan tersebut, kata Yandri, merujuk pada surat Bupati Rote Ndao tertanggal 5 Januari 2026 mengenai larangan sementara penerbitan sertifikat di kawasan tertentu.

Alasan itu kemudian mendorong pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah bidang tanah di wilayah pesisir Desa Nemberala dan Desa Mbueain. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 pada lokasi yang memiliki karakteristik serupa, bahkan beberapa di antaranya ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Azis Barawasi.

Menurut Yandri, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan kebijakan.

“Kalau memang aturan itu berlaku untuk seluruh masyarakat, seharusnya diterapkan secara sama tanpa membedakan lokasi maupun pemohon. Jangan sampai muncul kesan hanya tanah kami yang dibatasi,” katanya.

Selain menyoroti perbedaan perlakuan tersebut, Yandri juga mengungkap adanya persoalan administrasi yang sebelumnya telah diakui oleh ATR/BPN Rote Ndao.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 sempat diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Jenzi Lukius Gasperz untuk bidang tanah yang diklaim merupakan milik Kristian Feoh. Sertifikat tersebut kemudian dikembalikan kepada ATR/BPN melalui surat pernyataan pengembalian.

Dalam dokumen itu, lanjutnya, disebutkan bahwa hasil penelusuran dan klarifikasi menemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat sehingga nama yang tercantum bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas bidang tanah tersebut.

Meski demikian, Yandri menyebut hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah perbaikan administrasi maupun tindak lanjut penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Kristian Feoh.

Untuk memperoleh kepastian hukum, dirinya bersama Kristian Feoh berencana menemui Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, sekaligus mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Hingga pemberitaan ini kembali dipublikasikan untuk yang kesekian kalinya terkait persoalan yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Exbert

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

IJI.RED BANTEN 28 JULI 20226 ,-- Viralnya kasus dugaan...

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...