Kompas.sbs – Kota Tangerang – Kesabaran warga terhadap polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mulai menipis. Masyarakat kini tidak hanya menuntut penataan kawasan, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta dugaan penyalahgunaan fasilitas umum yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selasa 21 juli 2026
Dalam berbagai aspirasi yang dihimpun awak media, warga menegaskan persoalan GOR Gondrong tidak boleh berhenti pada penertiban lapak atau kegiatan yang bersifat simbolis. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga mampu mengungkap fakta, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta apabila ada, dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan adanya dugaan kawasan PKL GOR Gondrong telah “terkondisikan” dan menyebut pihak berinisial KS cs. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli disebut telah membuat laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh. Warga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Lurah Gondrong, Satpol PP, dan DPRD Kota Tangerang turun langsung melihat kondisi di lapangan. Menurut mereka, kebijakan yang lahir dari fakta di lapangan akan lebih efektif dibanding hanya mengandalkan laporan administratif.
Selain persoalan dugaan pungli, warga menyoroti trotoar dan akses menuju GOR Gondrong yang masih digunakan untuk aktivitas PKL sehingga dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta mengurangi fungsi fasilitas umum. Mereka berharap penataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.
Dalam aspirasi yang disampaikan kepada awak media, warga juga mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurut mereka, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang adil, bukan sekadar janji, pernyataan, atau kegiatan seremonial tanpa hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab, warga meminta seluruh proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompas.sbs
red/tim .