AMPS Desak Polda Sulbar Buka Terang Dugaan Korupsi Tanah BLK Katapi, Publik Menanti Kepastian Hukum

Date:

IJI Red. MAMUJU : Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Balai Latihan Kerja (BLK) Katapi menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS).

AMPS mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut yang disebut telah berjalan cukup lama.

Ketua AMPS Sulawesi Barat, Hasbi Assiddik, menilai lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh AMPS, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut, termasuk para saksi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah BLK Katapi.

Namun, hingga kini, AMPS menyebut belum memperoleh informasi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati independensi penyidik dalam menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Tetapi di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” tegas Hasbi.

AMPS mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila alat bukti dan unsur pidananya memang telah terpenuhi.

Dalam KUHAP, Pasal 1 angka 14 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

AMPS juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka serta pemeriksaan terhadap calon tersangka dalam konteks yang ditentukan putusan tersebut.

Karena itu, AMPS meminta Polda Sulbar tidak membiarkan perkara yang menjadi perhatian publik berjalan tanpa kejelasan.

“Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Kalau alat bukti sudah terpenuhi dan unsur pidananya ditemukan, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa mendapatkan kepastian,” ujar Hasbi

AMPS kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Sulbar.

Pertama, meminta Polda Sulbar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai kewenangannya.

Kedua, meminta penyidikan dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, AMPS mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk menetapkan tersangka apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

Bagi AMPS, dugaan korupsi bukan sekadar persoalan angka atau administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengelolaan keuangan negara.

AMPS menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah BLK Katapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Jika memang tidak terbukti, sampaikan secara terang. Jika ditemukan bukti dan unsur pidana, proses sesuai hukum. Yang terpenting adalah jangan biarkan perkara ini kehilangan kejelasan,” tegas Hasbi.

AMPS berharap Polda Sulbar menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Isman Semara,S.H Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kepala Desa Tamborasi

KOLAKA,IJI.RED — Isman Semara, S.H. menjadi pendaftar pertama dalam...

Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangbendo Berlangsung Meriah, Warga Bersatu dalam Kebersamaan dan Sholawat

BANYUWANGI — ijired Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW bersama...

Tinjau Kesiapan Alutista Jepang, Dandim 1209/Bengkayang Monitor Unloading Kapal Pendarat LCAC 

  Bengkayang – Dandim 1209/Bky Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc.,...

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

  Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung titik kebakaran...