Lumban Silo, iji.red — Sengketa tanah di kawasan Lumban Silo, Tano Ponggol, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut asal-usul tanah dan silsilah keluarga, tetapi juga mengenai bukti hak, riwayat penguasaan fisik tanah, serta pihak yang secara hukum berhak menerima uang ganti rugi.
Dalam perkembangan terbaru, perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN Blg tercatat di Pengadilan Negeri Balige dengan Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang sebagai Penggugat. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan tanah dan ganti rugi yang muncul dalam pembangunan Kanal Tano Ponggol. Hingga informasi yang tersedia, belum terdapat putusan yang menentukan siapa pihak yang secara definitif berhak atas objek tanah dan uang ganti rugi tersebut.
Sebelumnya, perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg yang diajukan Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang juga memuat tuntutan berkaitan dengan tanah sekitar 1.987 meter persegi dan uang ganti rugi yang disebut sebesar Rp1.439.399.000. Namun perkara tersebut kemudian dicabut sehingga pokok sengketa tidak diperiksa sampai menghasilkan putusan mengenai siapa pemilik atau pihak yang paling berhak menerima ganti rugi.
Penguasaan Fisik Tanah Menjadi Salah Satu Hal yang Perlu Dibuktikan
Dalam sengketa pertanahan, penguasaan fisik tanah dapat menjadi salah satu fakta penting yang diperiksa.
Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenal pembuktian hak melalui penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan sejumlah persyaratan, antara lain dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana bahwa orang yang menguasai tanah selama 20 tahun otomatis menjadi pemilik.
Ada syarat dan keadaan faktual yang harus dibuktikan.
Bukan Hanya Silsilah, Riwayat Penguasaan Tanah Juga Penting
Dalam perkara Lumban Silo, silsilah keluarga menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan.
Namun secara hukum, silsilah dan penguasaan tanah merupakan dua persoalan berbeda.
Silsilah dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan keluarga atau hubungan kewarisan. Sementara itu, penguasaan fisik dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai sejarah penguasaan objek tanah.
Karena itu, apabila seseorang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris atau keturunan pemilik asal, pertanyaan berikutnya tetap harus dijawab:
Di mana objek tanahnya?
Bagaimana hubungan orang tersebut dengan objek tersebut?
Siapa yang menguasainya?
Sejak kapan penguasaan itu berlangsung?
Apakah penguasaan dilakukan secara terbuka dan terus-menerus?
Apakah pernah ada keberatan dari pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Mengenal Prinsip Rechtsverwerking
Dalam hukum pertanahan, terdapat pula pembahasan mengenai rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika seseorang dianggap kehilangan haknya karena terlalu lama membiarkan hak tersebut tidak digunakan sementara pihak lain menguasai atau memperlakukan tanah tersebut secara nyata.
Salah satu putusan yang sering dibahas dalam konteks ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957.
Namun penerapan rechtsverwerking tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya dengan menghitung jumlah tahun.
Fakta perkara, sifat penguasaan, itikad para pihak, keadaan tanah, serta dasar hak harus dilihat secara keseluruhan.
Demikian pula Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 harus dibaca sesuai konteks perkara yang melahirkannya.
Dengan demikian, kurang tepat apabila setiap sengketa tanah kemudian disederhanakan menjadi:
“Tidak menguasai tanah selama 20 tahun berarti hak pasti gugur.”
Kesimpulan seperti itu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti konkret.
Bagaimana Jika Dikaitkan dengan Sengketa Lumban Silo?
Jika salah satu pihak mendalilkan mempunyai hak atas tanah Lumban Silo, maka riwayat penguasaan objek tersebut menjadi salah satu hal yang patut diuji.
Pengadilan dapat menilai berbagai bukti, antara lain:
dokumen atau surat yang berkaitan dengan tanah;
bukti asal-usul hak;
silsilah dan hubungan kewarisan;
keterangan saksi;
riwayat penguasaan fisik;
penggunaan tanah;
keterangan pemerintah desa;
bukti pembayaran kewajiban atas tanah apabila ada;
serta bukti lain yang relevan dengan objek sengketa.
Dengan demikian, silsilah saja belum tentu cukup, tetapi penguasaan fisik saja juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan.
Keduanya harus ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian pembuktian.
Ganti Rugi Rp1,4 Miliar Bukan Semata-Mata Soal Siapa yang Menggugat
Nilai ganti rugi yang disebut dalam perkara sebelumnya mencapai Rp1.439.399.000 untuk objek sekitar 1.987 meter persegi.
Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab adalah:
Siapa yang secara hukum mempunyai hak atas objek tanah yang menjadi dasar pemberian ganti rugi?
Setelah pihak yang mempunyai hak atas tanah dapat ditentukan, barulah persoalan mengenai siapa yang berhak menerima uang ganti rugi dapat dianalisis berdasarkan hubungan hukumnya.
Artinya, keberadaan silsilah, dokumen, maupun penguasaan fisik harus dikaitkan langsung dengan objek tanah yang menjadi sumber ganti rugi.
Dengan demikian, dalil mengenai silsilah, ahli waris, kepemilikan tanah maupun ganti rugi yang terdapat dalam gugatan tersebut belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN Blg menjadi perkembangan berikutnya dalam sengketa tersebut dan masih menunggu proses pembuktian.
Sengketa Lumban Silo menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu jenis bukti.
Silsilah perlu diuji.
Dokumen perlu diuji.
Riwayat penguasaan fisik perlu diuji.
Hubungan antara pihak yang mengklaim dengan objek tanah juga perlu dibuktikan.
Dan yang paling penting, seluruh bukti tersebut harus dihubungkan dengan objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi.
Karena itu, pertanyaan dalam sengketa Lumban Silo bukan semata-mata siapa yang paling kuat mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan dasar haknya terhadap objek tanah tersebut menurut hukum.
Proses persidanganlah yang nantinya akan menguji seluruh bukti dan dalil para pihak.
Horas.
Sumber: PP Nomor 24 Tahun 1997, Putusan Mahkamah Agung yang relevan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Balige, serta dokumen dan pemberitaan terkait perkara Lumban Silo.