IJI Red. POLMAN : Kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), memasuki babak akhir penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat memastikan perkara tersebut telah rampung setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Tak berhenti di meja penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui proses Tahap II untuk selanjutnya diproses ke persidangan.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp746.341.000. Angka tersebut berasal dari hasil audit investigatif yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Di balik angka ratusan juta rupiah tersebut, penyidik mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka berinisial RU, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lampoko.
Menurut hasil penyidikan, RU diduga mencairkan sejumlah dana desa secara tunai dengan menggunakan cek bank yang dibubuhi tanda tangan Kepala Desa Lampoko tanpa izin.
Tak hanya itu. Penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Cash Management System (CMS) perbankan. Melalui mekanisme tersebut, dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
Jejak dugaan penyimpangan semakin terang setelah penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif. Sejumlah tanda tangan kepala desa maupun daftar penerima kegiatan disebut telah direkayasa untuk menutupi penggunaan dana.
Yang membuat perkara ini semakin mencuat, dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, serta kebutuhan lainnya.
Rangkaian penyidikan tersebut menunjukkan bagaimana dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan melalui kombinasi pencairan dana, penggunaan akses perbankan, hingga rekayasa dokumen pertanggungjawaban.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap RU kini memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, pembuktian mengenai seluruh dugaan perbuatan tersebut akan diuji dalam proses persidangan.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat desa.
Dari meja bendahara, rekening pribadi, hingga dugaan aliran dana ke judi online, penyidikan kasus Dana Desa Lampoko kini tinggal menunggu pembuktian di hadapan hukum. (ZUL)