iji.red
Cianjur – Polres Cianjur bersama jajaran TNI dan instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan dan Penertiban Knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang merupakan Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Brong ke-138 tersebut dilaksanakan di kawasan Gedung Balerancage, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (19/9).
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cianjur bersama seluruh unsur terkait dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen serta kelengkapan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 90 pelanggaran, dengan rincian 64 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, serta 23 pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah nyata kepolisian bersama TNI dan instansi terkait untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
“Operasi ini bukan semata-mata kegiatan penindakan, tetapi juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.
“Polres Cianjur bersama TNI dan instansi terkait akan terus melakukan penertiban secara konsisten. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai dilakukan penindakan. Mari gunakan kendaraan sesuai standar, lengkapi surat-surat kendaraan, dan bersama-sama menjaga ketertiban di jalan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Pesan kami sederhana, mari kita bangun Cianjur yang aman, tertib dan nyaman. Cianjur Bermartabat Tanpa Knalpot Brong,” pungkas AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Polres Cianjur memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur. (Toni)