Warga Pertanyakan Penertiban PKL GOR ,Jalan Sawa Dalam, Antara Janji, Formalitas, dan Tuntutan Bukti Nyata

Date:

IJI.COM – Jumat 12 Juni 2026 – TANGERANG – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Di tengah berbagai pernyataan dan rencana penertiban yang disampaikan oleh pihak terkait, warga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata yang mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurut sejumlah warga, kondisi di lapangan masih menunjukkan aktivitas PKL yang terus berlangsung di kawasan yang selama ini menjadi perhatian publik. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Masyarakat menilai bahwa persoalan ini bukanlah masalah baru. Selama bertahun-tahun, berbagai upaya penertiban dikabarkan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, surat peringatan, pemasangan baliho, hingga pendataan pedagang. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat hasil yang benar-benar mampu mengembalikan ketertiban kawasan secara permanen.

“Kami sudah terlalu sering mendengar rencana penertiban. Yang masyarakat tunggu bukan lagi kata-kata, melainkan tindakan nyata yang bisa dibuktikan di lapangan,” ujar salah seorang warga.

Kekecewaan masyarakat semakin menguat karena pola yang terjadi dinilai terus berulang. Ketika petugas melakukan pengawasan, aktivitas pedagang berkurang. Namun setelah pengawasan selesai, aktivitas kembali berlangsung seperti biasa. Fenomena tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penertiban yang dilakukan belum memberikan efek jera maupun solusi jangka panjang.

Dalam berbagai diskusi warga, muncul pula pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan. Sebab, apabila suatu kawasan memang dinyatakan harus steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan, maka masyarakat berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

Warga juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menghindari berkembangnya berbagai spekulasi dan opini publik yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Lebih lanjut, masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta Satpol PP dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan ketertiban umum. Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari banyaknya imbauan yang disampaikan, tetapi juga dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, warga juga mengingatkan bahwa penataan kawasan harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketegasan, dan kepastian hukum. Setiap kebijakan yang diterapkan harus mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun para pelaku usaha yang terdampak.

“Yang kami harapkan sederhana. Jika memang harus ditertibkan, lakukan secara tegas dan konsisten. Jika ada aturan, jalankan aturan tersebut dengan adil. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji dan wacana yang terus berulang setiap tahun,” ungkap warga.

Fenomena PKL GOR Gondrong kini telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang keberadaan pedagang, melainkan juga menyangkut wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. Ketika aturan tidak dijalankan secara konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah berpotensi mengalami penurunan.

Oleh karena itu, warga berharap seluruh pihak terkait dapat menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir bukan hanya melalui pernyataan dan dokumen administratif, tetapi juga melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Harapan warga GOR Gondrong tegas dan jelas: penertiban harus diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan. Masyarakat tidak lagi menunggu janji, melainkan menunggu bukti nyata bahwa aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten demi terciptanya ketertiban umum di kawasan Jalan Sawa Dalam, Kota Tangerang.

Redaksi David ,S.E.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sertifikat Lama Aman, Permohonan Baru Ditolak: BPN Didesak Buka-bukaan

KOMPAS.SBS-ROTE NDAO – Kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait...

Warga Pertanyakan, Pemerintah, Penertiban PKL Dinilai Berputar pada Surat Peringatan,Janji Tanpa Realisasi

Iji.com - TANGERANG – Kesabaran masyarakat terkait persoalan...

Bupati Konawe Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti Nahkoda.

IJI RED. KONAWE - Bupati Konawe melantik dan mengambil...