IJI RED — TANGERANG — Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong dan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. 7 Oktober 2026

Lebih dari lima bulan persoalan tersebut bergulir, namun hingga saat ini warga masih mempertanyakan hasil nyata dari berbagai janji, komitmen, teguran, serta rencana penataan yang telah disampaikan pemerintah.
Masyarakat menilai persoalan PKL di sejumlah titik justru belum menunjukkan penyelesaian yang permanen. Bahkan, menurut keluhan warga, keberadaan PKL semakin berkembang sehingga menimbulkan kembali persoalan mengenai penggunaan fasilitas umum, ketertiban, kebersihan, akses jalan, dan kenyamanan masyarakat.
Warga Gondrong dan kawasan Pasar Sipon kini tidak lagi sekadar meminta pemerintah turun ke lapangan. Mereka menagih bukti kinerja dan penyelesaian konkret.
Berbagai langkah disebut telah dilakukan, mulai dari rapat, komitmen penataan, teguran, hingga surat peringatan yang disebut telah mencapai SP 4.
Namun masyarakat mempertanyakan efektivitas rangkaian teguran tersebut apabila kondisi di lapangan belum berubah secara signifikan.
Jika SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 sudah dilayangkan, lalu apa langkah berikutnya?
Pertanyaan tersebut kini menjadi tuntutan publik.
Warga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apa hasil dari setiap surat teguran tersebut, apa tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, serta kapan persoalan PKL akan benar-benar diselesaikan.
Masyarakat menilai jangan sampai surat peringatan hanya menjadi dokumen administratif tanpa menghasilkan perubahan nyata.
“Kami tidak membutuhkan janji dan omongan saja. Kami ingin melihat hasil nyata di lapangan,” demikian inti keluhan warga.
Sebagian warga bahkan mengkritik bahwa penyelesaian persoalan tersebut jangan sampai hanya menjadi opini publik atau sekadar pencitraan. Pernyataan tersebut merupakan kritik warga terhadap proses penataan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Persoalan ini harus diselesaikan secara berimbang.
Para pedagang merupakan masyarakat yang mencari nafkah. Karena itu, penataan tidak seharusnya hanya berbicara mengenai penggusuran atau penertiban, tetapi juga harus memberikan solusi yang jelas dan manusiawi.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak menggunakan fasilitas publik dengan aman dan nyaman.
Trotoar harus dapat digunakan pejalan kaki. Akses jalan harus tetap terbuka. Kebersihan lingkungan harus dijaga. Ruang publik juga harus memiliki fungsi sebagaimana mestinya.
Karena itu, pemerintah dituntut menghadirkan solusi yang jelas, terukur, berkelanjutan, serta dapat dipantau masyarakat.
Jika memang terdapat lokasi penataan atau relokasi bagi PKL, pemerintah diharapkan menjelaskan lokasinya secara terbuka. Jika terdapat tahapan penertiban, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dan jadwalnya.
Jangan sampai setelah dilakukan penertiban, PKL kembali muncul karena tidak ada solusi dan pengawasan yang berkelanjutan.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, konfirmasi telah disampaikan kepada Camat Cipondoh melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian PKL GOR Gondrong dan Pasar Sipon.
Namun hingga konfirmasi disampaikan, belum diperoleh jawaban substantif mengenai langkah konkret pemerintah kecamatan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana pemerintah kecamatan mengawal persoalan tersebut sampai benar-benar selesai.
Pihak Kecamatan Cipondoh tentu tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh langkah yang telah dilakukan, termasuk kendala yang dihadapi dan rencana penyelesaian berikutnya.
Di tengah persoalan penataan PKL, muncul pula keluhan pedagang mengenai dugaan pungutan di kawasan GOR Gondrong.
Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyampaikan bahwa terdapat dugaan pungutan yang dikaitkan dengan oknum yang disebut sebagai koordinator PKL.
Menurut keterangan yang disampaikan, oknum yang disebut tersebut masih terlihat beraktivitas di sekitar kawasan GOR Gondrong.
Namun tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang disebut atau dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Persoalan ini menjadi penting karena para pedagang menyebut laporan terkait dugaan pungutan tersebut telah masuk ke kepolisian dan ditangani oleh penyidik Polsek Cipondoh, Kota Tangerang.
Pedagang yang mengaku menjadi korban berharap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kepastian.
Mereka meminta aparat menjelaskan perkembangan laporan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pedagang dan warga berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat terkait laporan dugaan pungutan tersebut.
Harapan itu bukan berarti meminta aparat mengambil tindakan tanpa proses pembuktian. Justru masyarakat berharap perkara tersebut diperiksa secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
Apabila bukti dan keterangan para pihak memenuhi unsur yang diperlukan, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penyidik diharapkan memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pedagang membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.
Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun pada saat yang sama, setiap orang yang disebut dalam laporan harus tetap mendapatkan hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
Persoalan GOR Gondrong dan Pasar Sipon kini menyangkut dua hal yang harus ditangani secara serius: penataan ruang publik dan kepastian hukum atas laporan masyarakat.
Pemerintah harus menyelesaikan persoalan penataan PKL melalui kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.
Sementara aparat kepolisian harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur hukum, bukti, dan keterangan para pihak.
Masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus berputar dalam lingkaran rapat, teguran, janji, kemudian kembali muncul persoalan baru.
Lima bulan lebih bukan waktu yang singkat.
Warga ingin melihat tindakan nyata.
Pedagang ingin mendapatkan kepastian.
Pengguna fasilitas umum ingin mendapatkan haknya.
Dan masyarakat ingin mengetahui bagaimana perkembangan laporan dugaan pungutan yang telah mereka sampaikan kepada aparat.
Kini pertanyaan publik semakin jelas:
Setelah berbagai janji komitmen dan SP 4 yang disebut telah dilayangkan, kapan penataan PKL GOR Gondrong dan Pasar Sipon benar-benar diselesaikan?
Dan bagaimana perkembangan laporan pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan di kawasan GOR Gondrong
Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, serta pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
RED DAVID E,S.E.