PASAR SIPON DISOROT DUGAAN PUNGUTAN SAMPAH DAN PKL MENGGURITA, WARGA MINTA PEMERINTAH TURUN

Date:

IJI RED — TANGERANG — 8 OKTOBER 2026 — Persoalan di kawasan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin mendapat perhatian publik. Selain dugaan pungutan iuran sampah kepada pedagang, keberadaan PKL yang dinilai semakin meluas juga menjadi keluhan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pedagang diduga dikenakan Rp2.000 per hari untuk satu lapak. Jika dihitung selama 30 hari, nilainya mencapai Rp60.000 per lapak per bulan. Sementara itu, biaya distribusi sampah kepada pihak terkait disebut hanya sekitar Rp5.000 per lapak per bulan. Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pungutan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada salah satu warga melalui WhatsApp Messenger, persoalan pungutan tersebut disebut turut menjadi pertanyaan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keterangan ini masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada DLH agar publik mendapatkan informasi yang utuh.

Di sisi lain, warga juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima yang dinilai semakin menggurita di kawasan Pasar Sipon dan sekitarnya.
Warga mempertanyakan efektivitas penataan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah di tingkat wilayah, termasuk peran Camat Cipondoh dan unsur Trantib dalam menjaga ketertiban kawasan.

Keluhan warga bukan semata-mata mengenai keberadaan PKL, melainkan dampak yang ditimbulkan apabila aktivitas perdagangan menggunakan fasilitas umum, mengganggu akses masyarakat, menimbulkan sampah, kemacetan, maupun mengurangi kenyamanan lingkungan.
Warga berharap penataan dilakukan secara tertib, manusiawi, konsisten, dan berdasarkan aturan, sehingga kepentingan pedagang maupun masyarakat sekitar sama-sama mendapatkan perhatian.

Warga Sipon berharap persoalan tersebut mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Aspirasi tersebut juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten, serta Wali Kota Tangerang agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat dipantau melalui jalur kewenangan masing-masing.

Warga menginginkan adanya penataan yang nyata, bukan sekadar kunjungan, pendataan, atau penertiban sesaat yang kemudian kembali seperti semula.
Yang dibutuhkan warga adalah solusi.

Kawasan pasar harus tetap dapat menjadi tempat masyarakat mencari nafkah, tetapi hak warga sekitar atas lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman juga tidak boleh diabaikan.
Salah satu keresahan yang disampaikan warga adalah jangan sampai masyarakat sekitar hanya mendapatkan dampak negatif dari aktivitas PKL, seperti peningkatan sampah, gangguan akses, kepadatan lalu lintas, dan persoalan lingkungan, sementara penataan serta pengelolaan kawasan belum memberikan solusi yang dirasakan warga.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan kawasan, bagaimana mekanisme pengelolaan sampah, bagaimana sistem penataan PKL, serta bagaimana pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Persoalan dugaan iuran sampah dan persoalan penataan PKL juga perlu dipisahkan secara jelas agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar. Jika terdapat pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya. Jika terdapat dugaan pungutan tidak resmi, hal tersebut harus diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan.

Kinerja penataan di tingkat wilayah kini menjadi perhatian warga. Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan unsur Trantib diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap kondisi Pasar Sipon, termasuk pengawasan PKL, kebersihan, fasilitas umum, serta tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat.
Warga tidak membutuhkan janji yang berulang. Mereka membutuhkan penataan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan hasil yang dapat dilihat di lapangan.

Jika penertiban dilakukan, harus ada tindak lanjut. Jika PKL ditata, harus ada lokasi dan aturan yang jelas. Jika kebersihan dipungut biayanya, harus ada transparansi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasar Sipon harus menjadi ruang ekonomi yang tertib, bukan sumber persoalan baru bagi warga sekitarnya.

Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, DLH, dan instansi terkait untuk menjawab keluhan tersebut berdasarkan data dan kondisi lapangan.
Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan dan keluhan warga terkait PKL masih dalam proses verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Pemerintah, DLH, Kecamatan Cipondoh, Trantib, pengelola, maupun pihak lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Red David E SE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

Iji.red Jakarta, 8 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat...

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi di Benakat

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi...

Media

  MUARA ENIM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...

Diduga Hina Wartawan, Kadis DLH Bekasi Dilaporkan Langgar UU Pers

BEKASI, 8 Oktober 2026 – Ketua Umum LSM GERRAM...