PKL GOR GONDRONG CIPONDOH DISOROT TAJAM! WARGA MINTA BUKTI NYATA, BUKAN JANJI

Date:

IJI RED — TANGERANG — Persoalan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan insan pers meminta pemerintah tidak berhenti pada janji, dokumentasi kegiatan maupun seremoni, tetapi menunjukkan bukti nyata berupa perubahan di lapangan.

Warga mempertanyakan efektivitas penertiban apabila setelah kegiatan dilakukan, aktivitas PKL kembali muncul atau meningkat. Karena itu, penataan harus dilakukan secara tegas, rutin, terukur, proporsional dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan hak para pedagang serta kepentingan pengguna ruang publik.

Pertanyaan publik sederhana: setelah penertiban dilakukan, apa hasil akhirnya,Apakah kawasan benar-benar tertata, Apakah trotoar dan ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya, Apakah pengawasan dilakukan secara konsisten, Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi tetap tertib setelah operasi selesai.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar foto penertiban. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat dilihat dan dirasakan.
Sorotan juga tertuju pada keterbukaan pejabat yang memiliki kewenangan. Ketika wartawan melakukan konfirmasi mengenai persoalan publik, masyarakat berharap pejabat terkait memberikan penjelasan secara terbuka, berdasarkan data dan kewenangannya. Apabila belum memberikan respons, kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan publik, meskipun belum dapat langsung dimaknai sebagai penolakan atau pelanggaran karena pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.

Jabatan publik merupakan amanah dan melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Kritik media bukan serangan pribadi, sedangkan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintahan menggunakan anggaran negara dan daerah yang bersumber antara lain dari penerimaan negara dan daerah, termasuk pajak masyarakat. Karena itu, kebijakan dan kinerja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Insan pers juga mendorong agar persoalan penataan PKL di GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diharapkan memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap persoalan ketertiban dan pelayanan publik tersebut.

Khusus jajaran Satpol PP Kota Tangerang, masyarakat meminta adanya evaluasi objektif terhadap pelaksanaan penertiban dan pelayanan informasi kepada publik. Jika berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran disiplin atau ketentuan oleh aparatur, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya. Bukan karena tekanan media, melainkan demi profesionalitas dan akuntabilitas pemerintahan.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: kapan penataan dilakukan secara rutin, apa indikator keberhasilannya, siapa yang melakukan pengawasan, dan apa hasil konkret setelah penertiban?

Pedagang membutuhkan kepastian, pejalan kaki membutuhkan ruang yang aman, pengguna jalan membutuhkan ketertiban, dan pemerintah berkewajiban memastikan penataan berjalan sesuai aturan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai pemerintah dari banyaknya dokumentasi kegiatan, tetapi dari seberapa nyata perubahan yang terjadi di lapangan.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi dan hak jawab. Redaksi mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah dan ketentuan pers yang berlaku.

Red David E SE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

Iji.red Jakarta, 8 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat...

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi di Benakat

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi...

Media

  MUARA ENIM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...

Diduga Hina Wartawan, Kadis DLH Bekasi Dilaporkan Langgar UU Pers

BEKASI, 8 Oktober 2026 – Ketua Umum LSM GERRAM...