JAKARTA — JAYAPURA, PAPUA — Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi disebut telah dinyatakan tuntas. Namun kewajiban pembayaran ganti rugi tanah yang menjadi objek perkara hingga kini dipersoalkan karena belum juga direalisasikan. 14 SEPTEMBER 2026
Sengketa ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura kawasan Skyland Vihara kini naik ke tingkat pemerintah pusat. Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Laporan tersebut tidak berdiri sendiri. Pelapor juga telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Kuasa hukum pemilik tanah, Agustinus, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut telah melampaui sekadar sengketa administratif. Menurutnya, terdapat persoalan serius mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
«“Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sudah tuntas. Hak klien kami telah dikukuhkan melalui proses peradilan. Yang tersisa adalah kewajiban untuk melaksanakan pembayaran sesuai putusan,” tegas Agustinus.
Perkara ini berkaitan dengan tiga bidang tanah yang masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni:
– Fonny Hovan — SHM Nomor 2398 — luas 7.529 m²
– Alterina Hovan — SHM Nomor 2399 — luas 7.391 m²
– Emi Surya — SHM Nomor 2400 — luas 7.314 m²
Ketiga bidang tanah tersebut berada di kawasan terdampak pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura, kawasan Skyland Vihara.
Menurut pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, persoalan ganti rugi tersebut telah menempuh perjalanan hukum yang panjang hingga menghasilkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tiga perkara yang menjadi dasar laporan tersebut adalah:
1. Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 858 PK/Pdt/2023
2. Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 844 PK/Pdt/2023
3. Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 822 PK/Pdt/2023
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap putusan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan dokumen dan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura pada 30 Mei 2024.
Persoalannya justru muncul setelah tahapan tersebut.
Putusan dan perintah pengadilan, menurut pelapor, telah disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua, termasuk Gubernur Papua, DPR Papua dan Dinas PUPR.
Namun hingga 2026, pembayaran yang dipersoalkan pemilik tanah disebut belum terealisasi.
Salah satu titik paling keras yang disoroti kuasa hukum adalah persoalan penganggaran.
Menurut dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Pengadilan Negeri Jayapura telah mengirimkan perintah resmi pada 5 Juni 2024 kepada pihak terkait agar kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut dianggarkan melalui APBD maupun Perubahan APBD.
Tetapi menurut pelapor, kewajiban tersebut belum mendapatkan realisasi pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura kembali mengeluarkan surat penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua dan Kepala Dinas PUPR agar kewajiban tersebut diperhatikan dalam proses penganggaran, termasuk melalui Perubahan APBD 2026.
Di sinilah pertanyaan publik semakin tajam:
Jika putusan sudah inkrah, eksekusi telah dilakukan, dan pengadilan kembali mengingatkan kewajiban tersebut, apa alasan pemerintah daerah belum menyelesaikannya?
Apakah persoalannya berada pada aspek penganggaran?
Apakah terdapat kendala administratif?
Ataukah ada persoalan lain yang belum dibuka secara terang kepada pemilik tanah dan publik?
Semua pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua.
Persoalan tersebut kini tidak lagi hanya berputar di Jayapura.
Berdasarkan Tanda Terima Surat dari Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H. & Team yang diterima redaksi pada Senin, 14 September 2026, pengaduan telah disampaikan ke pemerintah pusat.
Surat pengaduan dilayangkan di Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan tiga jalur pengaduan resmi, yaitu:
Pertama, pengaduan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara. Surat tercatat telah diterima dan mendapatkan stempel resmi TU Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Agustus 2026.
Kedua, pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri RI, yang tercatat diterima pada 10 Agustus 2026 dengan penerima atas nama Marja.
Ketiga, pengaduan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang tercatat diterima pada 10 Agustus 2026 pukul 11.50 WIB dengan penerima atas nama Driya S.
Artinya, menurut dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, persoalan ini telah memiliki jejak administratif di tingkat pemerintah pusat.
Bukan sekadar pernyataan lisan.
Bukan sekadar polemik di media.
Tetapi terdapat tanda terima surat yang menunjukkan pengaduan telah disampaikan melalui jalur resmi.
Tidak berhenti di Istana, pihak pemilik tanah juga mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Pengaduan tersebut, menurut kuasa hukum, telah tercatat dengan Nomor 86/PK-HAM/2026.
Komnas HAM disebut telah meminta klarifikasi kepada Gubernur Papua dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua dan saat ini pihak pelapor masih menunggu tanggapan.
Bagi pemilik tanah, persoalan ini bukan semata-mata tentang angka rupiah.
Ini menyangkut kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah memiliki dasar sertifikat dan telah melalui proses persidangan hingga tingkat peninjauan kembali.
Agustinus menilai negara harus memberikan contoh bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum benar-benar memiliki kekuatan?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hak warga negara menggantung tanpa kepastian.
«“Ini bukan lagi sekadar persoalan surat-menyurat. Ini menyangkut wibawa hukum dan kepastian hukum. Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang menjadi kendala pembayaran,” tegasnya.»
Namun demikian, tudingan adanya pengabaian atau tindakan yang bersifat melawan putusan pengadilan tetap merupakan penilaian pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada Gubernur Papua, Dinas PUPR, DPR Papua serta instansi terkait.
POTENSI PERSOALAN HUKUM YANG DISOROT
Persoalan ini juga memiliki sejumlah dasar hukum yang relevan untuk dikaji.
1. UUD 1945 PASAL 28D AYAT (1)
Konstitusi menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Apabila benar terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan, maka persoalan tersebut patut dikaji dari perspektif kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
2. UUD 1945 PASAL 28H AYAT (4)
Konstitusi memberikan jaminan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dalam konteks perkara tanah, ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting mengenai perlindungan hak kepemilikan.
3. UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
Hak atas tanah yang telah diberikan dan terdaftar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap tindakan pemerintah yang menggunakan atau mengambil tanah untuk kepentingan pembangunan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk persoalan ganti kerugian apabila memang memenuhi unsur pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
4. UU NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada prinsipnya mensyaratkan adanya pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan ganti kerugian dalam pembangunan infrastruktur publik tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sederhana antara pemerintah dan pemilik tanah.
5. UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya wajib berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan kepentingan umum.
Apabila benar terdapat kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan namun tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, aspek administrasi pemerintahan tersebut layak diperiksa oleh lembaga berwenang.
6. UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan, harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, persoalan penganggaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah daerah kepada publik dan pihak yang berkepentingan.
7. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan keuangan negara/daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Karena itu, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran yang telah memiliki dasar putusan pengadilan, mekanisme penganggaran dan pembayaran harus dapat dijelaskan secara administratif dan hukum.
Kasus Ring Road Skyland Vihara kini menghadirkan pertanyaan lebih besar.
Apa arti putusan inkrah jika pelaksanaannya masih bertahun-tahun menunggu?
Apa arti kepastian hukum jika warga yang telah memenangkan perkara masih harus mendatangi Istana untuk meminta pemerintah melaksanakan kewajibannya?
Dan bagaimana masyarakat dapat percaya kepada institusi hukum apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap masih dipersoalkan implementasinya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena yang dipersoalkan bukan pihak swasta biasa, melainkan pemerintah daerah.
Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang memberikan contoh tertinggi dalam penghormatan terhadap hukum.
Karena itu, apabila tudingan pelapor benar, persoalan ini harus segera mendapatkan penyelesaian. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum atau administratif yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan, Pemerintah Provinsi Papua juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan dua versi: pemilik tanah mengatakan putusan belum dilaksanakan, sementara pemerintah diam tanpa penjelasan.
Melalui kuasa hukumnya, pemilik tanah meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret:
Pemerintah Provinsi Papua diminta segera memasukkan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan ke dalam Perubahan APBD 2026 sesuai mekanisme hukum dan penganggaran yang berlaku, kemudian menyelesaikan pembayaran kepada pihak yang berhak.
, pihak pelapor meminta Presiden RI, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman dan DPR RI melakukan pengawasan serta memastikan adanya kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini berada di meja pemerintah pusat.
Laporan sudah disampaikan.
Tanda terima sudah ada.
Komnas HAM telah mencatat pengaduan dan meminta klarifikasi.
Putusan pengadilan disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi disebut telah selesai.
Surat penegasan pengadilan kembali dilayangkan pada 2 Maret 2026.
Maka pertanyaan terakhir yang kini menunggu jawaban adalah:
Publik juga berhak mengetahui apakah kewajiban tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan dan penganggaran daerah, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.
Sebab pada akhirnya, wibawa negara tidak hanya terlihat ketika pemerintah membangun jalan, jembatan dan infrastruktur, tetapi juga ketika negara menghormati hak warga negara dan menjalankan putusan pengadilan sesuai hukum.
Jika benar putusan inkrah telah ada dan kewajiban pembayaran telah diperintahkan, jangan sampai hukum hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Negara harus hadir memberikan kepastian.
TIM/ RED