Ketika Fasilitas Publik Kehilangan Fungsinya, Negara Wajib Hadir, Pungli merajalela, narkoba semakin melesat

Date:

IJI.RED – Tangerang – Rabu 29 Juli 2026 -;Persoalan yang dikeluhkan masyarakat di kawasan GOR Gondrong tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan keberadaan pedagang kaki lima semata. Apabila hasil observasi lapangan, keluhan warga, dan berbagai laporan yang telah disampaikan kepada pemerintah benar menunjukkan adanya gangguan terhadap fungsi jalan, trotoar, maupun fasilitas umum, maka persoalan tersebut sudah menyangkut kepentingan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban sesaat apabila persoalan yang sama terus berulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, serta langkah nyata yang mampu mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Apabila benar terdapat laporan mengenai dugaan pungutan liar terhadap pedagang, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan dibenarkan ataupun dibantah hanya melalui opini.

Begitu pula apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas publik, pemerintah daerah perlu melakukan audit administrasi dan pemeriksaan internal untuk memastikan seluruh penggunaan aset daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara normatif, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Di sisi lain, Satpol PP memiliki fungsi menegakkan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi aparat penegak hukum, setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan awal untuk menentukan apakah terdapat dasar melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, setiap tindakan harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan hukum acara pidana.

Masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketika warga menyampaikan keluhan berulang mengenai kondisi ruang publik, pemerintah berkewajiban memberikan respons yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyelesaian persoalan GOR Gondrong tidak cukup hanya mengandalkan operasi sesaat. Diperlukan evaluasi menyeluruh mengenai tata kelola kawasan, koordinasi antarinstansi, pengawasan yang konsisten, dan penyampaian hasil penanganan kepada masyarakat secara terbuka.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya spanduk larangan atau operasi penertiban yang dilakukan, melainkan apakah masyarakat benar-benar merasakan kawasan publik menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, sementara setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

selain itu warga juga menyampaikan ke pada awak media kompirmasi melalui WhatsApp, selain digunakan oknum preman dan Pungli warga juga minta bongkar oknum di balik sekenario PKL gor gondrong yang di duga BERINISIAL KSM,CS dan Mengalir kemana saja Dana tersebut hasil pungutan liar yang sudah beroperasi bertahun tahun lamanya,
dan warga juga meminta kepada aparat penegak hukum,diduga perempuan dan pungli tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan obat keras golongan G dan harapan warga minta di tes urine semua dugaan oknum yang di duga yang berinisial KSM,CS. ONY,BDR ,KDL , . Harapan warga bedasarkan hasil  awak media kompirmasi melalui pesan singkat WhatsApp  narasumber warga gondrong, dan  yang di duga oknum tersebut bisa di proses dan bongkar tuntas sampai ke akar-akarnya dugaan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

Redaksi David E, S.E.

Redaksi David E SE

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Ketika Sepasang Sepatu Menjadi Cermin Peradaban: Mendidik Hati di Tengah Krisis Karakter Bangsa

Ketika Sepasang Sepatu Menjadi Cermin Peradaban: Mendidik Hati di...

Prof. Sutan Nasomal: All Press Organizations Must Conduct Journalist Professional Certification

Prof. Sutan Nasomal: All Press Organizations Must Conduct Journalist...

Polres Cianjur Gelar Nobar Timnas Indonesia, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

iji.red Cianjur – Polres Cianjur menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...

Polres Cianjur Gelar Nobar Timnas Indonesia, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Cianjur – Polres Cianjur menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...