LBH Benteng Keadilan Masyarakat Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan

Date:

Pasuruan// iji.red// Seorang warga berinisial AJ yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Keadilan Masyarakat sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian setempat. Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti awal, di antaranya hasil visum serta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu dan mengakibatkan AJ mengalami luka fisik serta trauma psikologis. Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api dari pihak terlapor.

Ketua Tim Hukum LBH Benteng Keadilan Masyarakat Pasuruan, M. Yasin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kami mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah menerima laporan ini dan berharap proses penyelidikan hingga penyidikan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar M. Yasin saat ditemui di Mapolres setempat.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang terkait, mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Aparat tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan para saksi, mendalami kronologi kejadian, serta menelusuri motif yang melatarbelakangi dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Wik/ red )

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Lhoksukon — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional...

Momentum Sumpah Pemuda 2026, CIBER Kukuhkan 7 Koordinator Kelurahan

IJI.RED,CILINCING JAKARTA UTARA 28 OKTOBER 2026,--  Memanfaatkan momentum peringatan...

Arwani Hidayat: KOLeksi dan PERIKLINDO Perkuat Kolaborasi, Dorong Ekosistem Mobil Listrik

Arwani Hidayat: KOLeksi dan PERIKLINDO Perkuat Kolaborasi, Dorong Ekosistem...