IJI RED — TANGERANG, BANTEN — 8 OKTOBER 2026 — Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal keberadaan lapak, tetapi juga menyangkut ruang publik, akses jalan, pengawasan pemerintah, serta munculnya dugaan pungutan terhadap pedagang yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan warga tertuju pada GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara. Di sejumlah titik, aktivitas PKL disebut semakin menekan ruang jalan dan fasilitas umum. Warga mempertanyakan efektivitas penertiban dan pengawasan: jika penataan sudah dilakukan, mengapa persoalan kembali muncul Siapa yang bertanggung jawab mengawasi setelah penertiban
Di GOR Gondrong, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan pihak yang disebut mengaku sebagai koordinator PKL. Publik meminta kejelasan apakah pihak tersebut memiliki kewenangan resmi, siapa yang memberikan mandat, dan apa dasar aturan yang digunakan untuk mengatur pedagang.
Pertanyaan semakin tajam apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan terhadap PKL. Pemerintah dan aparat diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai isu. Jika memang ada pungutan, perlu diperiksa siapa yang menarik, berapa nominalnya, apa dasar hukumnya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan. Jika tidak memiliki dasar kewenangan dan terbukti melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui pemeriksaan dan tetap memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak yang disebut.
Di Pasar Sipon, masyarakat meminta kondisi PKL yang dinilai semakin semrawut segera ditata. Sedangkan di Poris Plawad Utara, warga menyoroti akses jalan yang pada sejumlah titik disebut semakin sempit akibat aktivitas PKL. Pemerintah diminta tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum bertindak.
Masyarakat Kota Tangerang secara khusus meminta Wali Kota Tangerang memberikan atensi kepada Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang agar penertiban dilakukan tegas, rutin, teratur, terukur dan berkelanjutan. Warga tidak menginginkan penertiban yang hanya berlangsung sesaat, kemudian kondisi kembali seperti semula.
Penataan juga harus tetap manusiawi. PKL merupakan masyarakat yang mencari nafkah sehingga membutuhkan kepastian dan solusi lokasi usaha sesuai kebijakan pemerintah. Namun pada saat yang sama, masyarakat umum juga berhak mendapatkan jalan, trotoar, kebersihan, keamanan dan ruang publik yang tertib.
Karena itu, pemerintah diminta transparan mengenai mekanisme resmi pengelolaan PKL dan setiap pungutan atau retribusi. Jika resmi, harus jelas dasar hukum, nominal, pihak yang berwenang dan mekanisme penyetorannya. Jika terdapat dugaan pungutan ilegal, aparat diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Aspirasi masyarakat juga diarahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar ruang pengaduan masyarakat tetap terbuka dan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan besar: siapa yang mengatur PKL, siapa yang mengawasi, mengapa penertiban belum memberikan hasil berkelanjutan, dan apakah terdapat pihak yang menarik pungutan tanpa kewenangan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat terkait.
Jalan harus tetap terbuka. Trotoar harus kembali berfungsi. Pedagang harus mendapat kepastian. Ruang publik harus dijaga. Dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, hukum harus berjalan.
dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
RED David E,S.E.