IJI.COM – Sabtu 13 Juni 2026 – Tangerang – Munculnya dugaan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun penarikan sejumlah uang dari para pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut aspirasi yang berkembang di masyarakat, persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong tidak hanya berkaitan dengan penataan pedagang dan penggunaan fasilitas umum, tetapi juga menyangkut dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas para pedagang selama bertahun-tahun. Warga menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan pedagang, masyarakat, serta mencederai upaya penegakan hukum dan ketertiban umum.
Warga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan penertiban fisik terhadap lapak maupun gerobak PKL, tetapi juga mengusut dugaan aliran dana yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran berlangsung tanpa pengawasan.
“Kami meminta APH mengusut secara tuntas jika memang ada dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Siapa yang memungut, atas dasar apa, dan ke mana dana tersebut mengalir harus dibuka secara terang benderang kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum apabila dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa dasar peraturan yang sah. Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mengarah pada premanisme terhadap pedagang, maka aparat berwenang dapat menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Warga juga menyoroti pentingnya penegakan aturan mengenai fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas umum. Mereka berharap kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan tanpa izin dapat ditata kembali sesuai peruntukannya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan aman dan nyaman.
Dalam pandangan masyarakat, apabila memang terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar aturan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Namun demikian, warga juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat bersinergi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Dengan demikian, polemik yang selama ini berkembang di kawasan GOR Gondrong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat tidak menginginkan sekadar penertiban sesaat. Yang diharapkan adalah penyelesaian menyeluruh terhadap setiap dugaan pelanggaran, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik yang merugikan pedagang, warga, maupun pemerintah,” demikian aspirasi yang disampaikan sejumlah warga.
Redaksi