Prof. Sutan Nasomal Kecam Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia
IJI.RED | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mengecam keras kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Malaysia yang belakangan menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai media sosial.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan melampaui batas nilai-nilai kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online dalam maupun luar negeri dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Asrama Kopassus Cijantung, Jakarta, pada Senin (16/6/2026).
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membentuk lembaga atau badan khusus yang bertugas melindungi, mengawasi, membina, dan membela seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN, Asia, Afrika, dan negara-negara lainnya.
“Sudah sangat mendesak dan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto segera membentuk lembaga khusus perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Malaysia Dinilai Belum Aman bagi Tenaga Kerja Indonesia
Prof. Sutan Nasomal menilai kasus penganiayaan terhadap ART Indonesia tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, hingga dugaan perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia telah berlangsung cukup lama. Namun, sebagian besar kasus tidak terungkap ke publik dan baru mendapat perhatian ketika menjadi viral.
Ia menyoroti praktik pemindahan pekerja dari pihak yang terikat kontrak resmi kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran hak-hak tenaga kerja Indonesia.
“Kasus yang viral saat ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi. Masih banyak pekerja Indonesia yang mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Soroti Implementasi Perjanjian G to G
Prof. Sutan Nasomal juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja sama penempatan tenaga kerja antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia atau Government to Government (G to G).
Menurutnya, berbagai pelanggaran yang masih terjadi menunjukkan bahwa perlindungan yang dijanjikan dalam kerja sama tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Indonesia mengevaluasi secara menyeluruh bahkan mempertimbangkan penghentian sementara jalur penempatan tenaga kerja ke Malaysia apabila perlindungan terhadap pekerja migran tidak dapat dijamin secara maksimal.
Usulkan Divisi Khusus Tenaga Kerja di KBRI dan KJRI
Sebagai solusi, Prof. Sutan Nasomal mengusulkan agar setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan tenaga kerja memiliki Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia.
Divisi tersebut, menurutnya, harus memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, perlindungan, pendampingan hukum, serta memberikan bantuan darurat kepada tenaga kerja Indonesia selama berada di negara penempatan.
“Divisi ini harus aktif selama 24 jam dan tidak boleh berhenti memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Perluas Lapangan Kerja Dalam Negeri
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan pentingnya pemerintah memperluas lapangan kerja di dalam negeri agar masyarakat Indonesia tidak terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri dengan risiko yang tinggi.
Ia berharap pemerintah dapat menjamin tersedianya pekerjaan yang layak sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa harus menghadapi berbagai ancaman dan risiko di negara lain.
Menurutnya, upaya tersebut juga dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik perdagangan manusia yang kerap berkedok penyaluran tenaga kerja.
Seruan Kemanusiaan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan dan kezaliman terhadap sesama manusia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan maupun ajaran agama.
Karena itu, ia berharap pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dan tegas untuk memastikan keselamatan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.