Skandal Limbah SPPG Mambi Mengemuka, Warga Tuntut Investigasi Menyeluruh

Date:

IJI Red. MAMASA : Niat mulia program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Mambi kini tengah diguncang isu miring. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Mambi didesak untuk segera diperiksa kelayakan operasionalnya, bahkan terancam dihentikan sementara, menyusul temuan skandal pembuangan sampah dapur yang dinilai serampangan dan melanggar hukum.

Warga setempat mengecam keras pengelolaan limbah SPPG Mambi setelah mendapati tumpukan sampah dapur menggunung di dekat bahu jalan poros Kelurahan Talippuki. Tak hanya memicu aroma busuk yang menyengat, lokasi pembuangan ilegal ini juga berada di zona rawan longsor yang mengancam keselamatan warga.

Berdasarkan bukti foto di lokasi, visual yang tersaji cukup mengejutkan. Sampah organik sisa dapur, plastik kemasan, kardus, hingga Alat Pelindung Diri (APD) tampak tercampur baur tanpa ada pemilahan sama sekali.

Kondisi ini jelas menabrak aturan keras yang dirilis pemerintah belum lama ini. Berdasarkan SOP BGN KepBGN No. 1/2025, setiap SPPG MBG diwajibkan mutlak menjaga kebersihan, sanitasi ketat, serta membuang limbah hanya ke TPS/TPA resmi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kami minta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan dan cek langsung ke lapangan. Dengan kondisi pembuangan sampah seburuk ini, apakah dapur SPPG MBG Mambi masih layak beroperasi?” cetus Arham, perwakilan warga setempat dengan nada geram.

Arham menegaskan bahwa higienitas dapur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam program pemenuhan gizi anak.

Standar gizi anak harus dibarengi standar kebersihan dapur. Jangan sampai niat baik program MBG tercoreng karena kelalaian dasar seperti ini,” tambahnya.

Merespons kelalaian fatal ini, warga Kelurahan Talippuki secara resmi mendesak BGN untuk segera mengevaluasi total izin operasional SPPG Mambi.

Jika dalam investigasi terbukti ada pelanggaran berlapis terhadap SOP Kebersihan BGN dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, warga menuntut sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga tindakan paling ekstrem: penghentian sementara seluruh aktivitas operasional dapur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG MBG Mambi maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan respons resmi terkait desakan dan temuan pelanggaran di lapangan tersebut. (ZUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di minta tolak upaya banding PTDH Kompol DK

Iji.red Medan, 18 Juni 2026 - DPW Asosiasi Pewarta...

Dea Partiwi Raih Juara 1 Kelas XIII A SMPN 31 Batanghari

Batanghari, IJI,RED – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh salah...

‎‎Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Keuangan Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Anggaran Yang Transparan 

  ‎IJI.Red | Batam – Polda Kepulauan Riau menggelar Rapat...