Kasus Dugaan Pengeroyokan Seret Nama Oknum Polisi, Masyarakat Minta Kapolresta Bertindak Tegas

Date:

IJI Red. MAMUJU : Desakan penegakan hukum menguat menyusul laporan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju terhadap seorang pemuda asal Pati’di. Kasus ini memantik perhatian masyarakat karena pihak yang diduga terlibat merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Korban diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Laporan itu kini menjadi sorotan publik yang menuntut agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapapun yang diduga terlibat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami dampak fisik dan psikis akibat insiden tersebut. Keluarga korban bersama sejumlah elemen pemuda dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif.

Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa pengecualian,” ujar Amri salah satu perwakilan Pemuda Pati’di.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. Masyarakat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara yuridis, dugaan tindakan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman hukuman dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau konsekuensi yang lebih serius terhadap korban.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351, Pasal 352, Pasal 354, maupun Pasal 355 KUHP sesuai tingkat perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

Tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kekerasan juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman disiplin, pelanggaran etik, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap langkah Polresta Mamuju dalam menangani laporan tersebut. Transparansi dan keberanian menindak setiap pelanggaran hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemuda Pati’di menegaskan, keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Mereka berharap Kapolresta Mamuju memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Siapapun pelakunya, tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami meminta kasus ini diusut tuntas dan diproses secara profesional demi tegaknya keadilan serta menjaga marwah penegakan hukum di Kabupaten Mamuju,” tegas Amri perwakilan Pemuda Pati’di. (ZUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Cahaya Kebersamaan Warnai Pawai Obor Tahun Baru Islam 1 Muharam di RT 04 RW 01 Gondrong

Tangerang – Kelurahan Gondrong kecamatan Cipondoh - RT04 RW...

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon Melalui Uji Coba Covering Tahap

Tanjung Enim, 15 Juni 2026 -PT Bukit Asam (Persero)...

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon Melalui Uji...