Kembali Demo di Jakarta, Mahasiswa Bawa 20 Tuntutan dari BBM hingga MBG

Date:

JAKARTA, iji, red | – Sejumlah kelompok mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada hari ini, Senin (15/6/2026). Dalam aksinya, mereka menyampaikan sebanyak 20 tuntutan yang mencakup berbagai bidang kebijakan pemerintah, mulai dari ekonomi, sosial, hukum, hingga pertahanan dan hak asasi manusia.

Massa aksi berasal dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan, antara lain Universitas Bung Karno, Universitas Terbuka Jakarta, GMNI Jakarta Barat, serta gabungan aliansi mahasiswa dari sejumlah daerah. Kegiatan direncanakan berlangsung di titik-titik strategis seperti kawasan Gedung DPR RI, sekitar Istana Negara, dan ruas jalan utama sekitar pusat kota.

Berdasarkan seruan yang beredar, tuntutan dibagi menjadi dua kelompok utama.

Sebelas tuntutan mendesak meliputi permintaan menghentikan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pencabutan Undang-Undang Kepolisian, penanganan masalah pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, transparansi pengelolaan lembaga Danantara, serta evaluasi kinerja pejabat di sektor ekonomi.

Adapun sembilan tuntutan umum meliputi penghentian penggusuran dan sengketa lahan, peninjauan kembali Proyek Strategis Nasional, menghentikan praktik militerisasi di ruang kehidupan sipil, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dalam pernyataannya, BEM Universitas Bung Karno menegaskan aksi ini bukan tanpa alasan. “Kondisi sosial ekonomi semakin membebani, hukum tidak berpihak pada rakyat, dan ruang demokrasi semakin menyempit. Diam bukan solusi,” tulis mereka. Massa mengusung semangat perubahan lewat tagar #TataUlangIndonesia.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang digelar pada Jumat lalu, saat itu massa sempat terhambat dan tidak dapat mencapai kawasan Bundaran HI.

Terpisah Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur, kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi demonstrasi karena menjadi pusat lalu lintas dan kegiatan usaha. Meski demikian, aparat memastikan tetap membuka ruang dialog serta mengamankan jalannya aksi secara tertib dan persuasif agar aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu kepentingan umum.

 

(IQbal 049)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Cahaya Kebersamaan Warnai Pawai Obor Tahun Baru Islam 1 Muharam di RT 04 RW 01 Gondrong

Tangerang – Kelurahan Gondrong kecamatan Cipondoh - RT04 RW...

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon Melalui Uji Coba Covering Tahap

Tanjung Enim, 15 Juni 2026 -PT Bukit Asam (Persero)...

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon

PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon Melalui Uji...

Kasus Dugaan Pengeroyokan Seret Nama Oknum Polisi, Masyarakat Minta Kapolresta Bertindak Tegas

IJI Red. MAMUJU : Desakan penegakan hukum menguat menyusul...