WTP BUKAN CAP KEBERHASILAN MUTLAK, JANGAN JADI TAMENG PENYIMPANGAN
Oleh: M. Nurullah RS, Ketua Umum DPP PWDPI
IJI.RED | Belakangan ini muncul penjelasan panjang lebar mengenai makna opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Lampung. Dijelaskan secara rinci bahwa WTP berbeda dengan ukuran ada atau tidaknya utang daerah. WTP hanya menilai kewajaran pencatatan laporan keuangan, bukan menilai kemampuan membayar atau kesempurnaan kondisi fiskal.
Saya setuju secara teori akuntansi kedua hal itu memang berbeda. Namun sebagai pengamat dan pengawas publik, saya melihat ada celah yang sering dimanfaatkan. Perbedaan makna ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi pertanyaan mendasar yang mengganggu pikiran rakyat.
Mari kita lupakan sejenak soal utang. Sorotan publik selama ini bukan soal besar kecil kewajiban daerah, melainkan mengapa hampir di setiap daerah di Indonesia, termasuk Lampung, kerap terungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, hingga kebocoran keuangan miliaran rupiah, namun laporan keuangannya tetap mendapat predikat WTP dari BPK?
Jika WTP berarti laporan disusun sesuai standar, dicatat benar, dan dipertanggungjawabkan, lalu mengapa saat aparat penegak hukum turun tangan justru ditemukan banyak transaksi tidak wajar, mark-up harga, hingga aliran dana melenceng dari tujuan?
Ini yang membuat publik bertanya: apakah pemeriksaan hanya sebatas melihat kelengkapan kertas dan bukti administrasi, atau benar-benar menelusuri apakah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan umum?
Pelajaran dari Kasus Muara Enim
Kita punya bukti nyata yang menjadi pelajaran mahal. Ingat kasus Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Muara Enim beserta jajarannya? Sebelumnya, daerah itu juga mendapat opini WTP dari BPK. Di atas kertas semuanya rapi sesuai aturan. Namun saat diselidiki lebih dalam, terbukti ada praktik suap, pengaturan proyek, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Inilah titik krusialnya: WTP tidak menjamin pengelolaan keuangan bersih dari korupsi. Ia hanya menyatakan cara pencatatannya sudah sesuai aturan. Jika aturannya sendiri masih menyisakan celah, atau bukti administrasi bisa dibuat-buat, maka WTP bisa berubah menjadi “cap pengesahan” yang justru melindungi praktik penyimpangan.
Uji Independensi Pers
Yang semakin menguatkan keraguan publik adalah kenyataan bahwa penjelasan atau klarifikasi soal WTP justru disampaikan oleh rekan seprofesi kita di dunia pers. Saya pun menyampaikan keraguan secara terbuka: apakah tulisan dan penjelasan itu disusun secara independen dan bebas dari kepentingan pihak mana pun?
Sebagai insan pers, tugas kita mengungkap kebenaran, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menjadi suara kritis bagi kepentingan rakyat. Jika penjelasan terkesan hanya membela predikat WTP, membedakan makna secara sempit, dan seolah menutup segala pertanyaan mendasar masyarakat, maka wajar jika publik bertanya: apakah ini pendapat objektif, atau justru perpanjangan tangan untuk membenarkan kondisi yang masih menyisakan banyak tanya?
Independensi jurnalis teruji saat menghadapi isu sensitif seperti ini. Jika hanya mengedepankan sisi teori tanpa menyentuh fakta di lapangan, tanpa mengaitkan kasus-kasus penyimpangan yang sudah terbukti, maka penjelasan itu tidak menjawab keresahan rakyat, bahkan bisa menimbulkan kesan ada yang ditutupi.
WTP Bukan Tujuan Akhir
Prinsip akuntabilitas bukan hanya berani mengakui dan mencatat kewajiban, tapi juga berani memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas negara memberi manfaat nyata. Jika WTP hanya mengukur kebenaran tulisan di atas kertas, tapi tidak mengukur manfaat, keadilan, dan kebebasan dari unsur pidana, maka nilai opini itu sangat terbatas.
Saya tidak menolak WTP. Saya hanya mengingatkan: jangan jadikan predikat ini sebagai tameng untuk menutupi kekurangan, apalagi membungkam kritik publik. Rakyat berhak tahu mengapa laporan terlihat bersih, tapi kenyataannya masih banyak masalah. BPK harus memperluas jangkauan pemeriksaannya, tidak hanya sampai ke dokumen, tapi sampai ke hasil kerja dan kemanfaatan program.
Bagi rekan-rekan seprofesi, jadilah penjaga kebenaran, bukan pembela dokumen semata. Kepercayaan publik terhadap pers ada pada kemampuan kita melihat fakta secara utuh, bukan hanya memaparkan satu sisi penjelasan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa banyak WTP yang dikantongi, melainkan seberapa jujur uang rakyat dikelola, seberapa sedikit kebocoran yang terjadi, dan seberapa besar kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Itulah yang sesungguhnya dinanti, bukan sekadar gelar di atas kertas.
Opini ini disampaikan sebagai wujud pengawasan sosial dan tanggung jawab organisasi pers sesuai amanat undang-undang
Tabikpun..!!